Orang yang sudah kuat kondisi keimanannya hidupnya akan selalu roja (optimis). Karena dia yakin Allah maha pemberi solusi atas setiap permasalahan yang dihadapi. Ketika dihadapkan pada sebuah permasalahan tidak akan mencari solusi dengan cara-cara yang bathil (bertentangan dengan hukum Allah). Karena dia sadar, segala permasalahan yang menimpa konon adalah buah akibat dari perbuatannya sendiri (thaairukum ma’akum/Yasin: 19)
Orang beriman akan memiliki kepribadian
yang pinuji. Tidak su’udzon, tidak gampang mencari kambing
hitam,dan tidak mudah menyalahkan orang lain. Namun senantiasa akan
mengembalikan setiap persoalan hanya kepada Allah (wallaahu turjaa’ul umur = dan dikembalikan semua urusan hanya
kepada Allah) yang ditindaklanjuti dengan upaya menyempurnakan ikhtiar sebagai
ladang amal shaleh seraya berdo’a kepada Allah dengan do’a karab (do’a kemalangan) seperti yang pernah dilakukan oleh Nabi
Yunus as ketika ditelan ikan hiu. Nabi Yunus as tak henti-hentinya berdzikir
dan berdo’a dengan do’a karab (laailaaha
illaa anta subhaanaka innii kuntu minadhdhaalimiin = tiada Tuhan melainkan
Engkau, Maha Suci Engkau,sesungguhnya hamba ini termasuk golongan orang yang
menganiaya diri sendiri).
Agar memiliki kepribadian yang pinuji (sebuah pribadi yang arif
bijaksana). Tenang,tidak grasak-grusuk,
hanya dapat dicapai manakala seseorang memiliki ilmu. Karena ilmu adalah
penuntun amal. Kedudukan ilmu lebih utama daripada amal. Rasulullah SAW pernah
ditanya tentang dua orang; yang satu ahli ibadah,yang satunya lagi orang
berilmu. Maka beliau menjawab,”Kelebihan
orang yang berilmu atas ahli ibadah sama dengan kelebihanku atas orang yang
paling hina diantara kalian.”
Dalam
hadits lainnya Nabi SAW menegaskan, “Kelebihan
orang yang berilmu atas ahli ibadah ialah seperti kelebihan rembulan pada malam
purnama atas seluruh bintang gemintang. Sesungguhnya orang-orang yang berilmu
itu adalah para pewaris nabi-nabi. Mereka (Nabi) itu tidak mewariskan dinar dan
dirham, tetapi hanya mewariskan ilmu. Barang siapa mengambil ilmu, berarti dia
telah memgambil bagian yang banyak.” (HR. Ibn Majah,Ibn Hiban)
Artinya,
untuk meraih derajat kehidupan yang baik syaratnya harus berilmu. Sehingga
Rasulullah SAW dalam haditsnya kembali menegaskan,”Mencari ilmu itu wajib atas setiap orang muslim.” (HR.Ahmad,Ibn
majah)
Kalangan
mufassir (ahli tafsir) dan muhaddits (ahli hadits) mengatakan,
dengan mempelajari dan memahami al-Quran dan alhadits(sunnah) seseorang bisa
mencapai semua cabang ilmu. Maka jika
seorang anak mulai beranjak besar, pertama-tama yang harus dia pelajari adalah
dua kalimah syahadat dan memahami maknanya (sekalipun pemahaman itu tidak harus
dengan penelaahan dan penyertaan dalil). Kemudian jika anak sudah tiba waktunya
untuk mendirikan shalat, maka dia harus mempelajari cara bersuci dan cara-cara
shalat dengan benar sesuai yang dicontohkan (diajarkan Rasulullah SAW). Allah
SWT berfirman,”Dan apa-apa yang diajarkan
(dicontohkan) oleh Nabi SAW maka laksanakanlah, dan apa-apa yang tidak
diajarkan(dicontohkan) oleh Nabi SAW tinggalkan.”(QS.Al- Hasyr : 7). Jika
tiba bulan Rhamadhan dia harus belajar saum. Jika kelak mempunyai harta dan
mencapai nisab untuk berzakat maka dia harus mempelajari masalah aturan zakat.
Jika tiba musim haji dan memungkinkan baginya untuk beribadah haji, maka dia
harus mempelajari manasik haji dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
haji.
Itulah langkah awal yang harus diajarkan
dan diterapkan kepada anak tentang kewajiban mencari (mempelajari) ilmu. Dan
janganlah mempelajari ilmu-ilmu yang tercela karena akan membawa madlorot (kecelakaan diakherat kelak).
Seperti ilmu sihir, ilmu perdukunan, dan ilmu sulap atau ilmu makar (penipuan). Ibn Qudamah dalam
kitabnya (Minhajul Qashidin) menjelaskan tentang ilmu yang wajib kita pelajari,
adalah ilmu syar’iyyah yang terbagi
kedalam empat macam:
1.
Ilmu ushul (dasar), yaitu kitabullah
(al-Qur’an) dan sunnah Rasul
(hadits), ijma ummat dan perkataan para sahabat.
2.
Ilmu furu’
(cabang), yaitu apa yang
dipahami dari dasar – dasar ini, berupa berbagai pengertian yang memberikan
sinyal kepada akal, hingga dapat memahami apa yang seharusnya dipahami, seperti
pengertian yang diambil dari sabda Rasululah SAW. “Hakim tidak boleh membuat
keputusan selagi dia sedang marah”, yang berarti dia juga tidak boleh membuat
keputusan hukum selagi sedang lapar.
3.
Ilmu muqaddimat
(pengantar), yaitu ilmu yang
berfungsi sebagaimana alat, seperti ilmu nahwu
dan ilmu bahasa yang menjadi alat untuk memahami al-Qur’an dan hadits.
4.
Ilmu mutammimat
(pelengkap), seperti ilmu cara-cara
membaca mahraj dan pelapalan
(pengucapan) huruf-huruf al-Qur’an,inilah yang disebut ilmu tajwid.
Itulah yang dimaksud ilmu syar’iyyah yang wajib kita pelajari dan
kita pahami. Maka dengan bertambahnya ilmu (meskinya) kita semakin takut akan adzab
Allah. Kita akan lebih hati-hati dalam menapaki langkah kehidupan supaya tidak
tergelincir menempuh jalan yang sesat.
Baarakallaahu
lii walakum.***
(Lili Guntur)

Komentar
Posting Komentar